Masukan kata pencarian | Misal Sepatu Mahawiswa, Baju Kuliah, Celana Kerja, Kemeja Kerja

Yuk jalan-jalan dengan voucher hotel dan tiket pesawat murah! Tiket hiburan juga ada.

Tourist Information Manual

Manual Informasi Perjalanan


Suriname (SR)
Informasi Geografis: Modal - Paramaribo (PBM)

      1. Paspor:
Paspor dibutuhkan:
Paspor yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada orang-orang tanpa kewarganegaraan dan pengungsi diterima, asalkan mereka mendapatkan persetujuan terlebih dahulu untuk masuk dari Kementerian Luar Negeri.

Validitas Dokumen: Paspor harus berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan pada saat kedatangan. Wisatawan Suriname harus menunjukkan paspor yang sah. Tidak ada paspor kadaluarsa yang diterima Mereka yang berada di Suriname dapat masuk dengan dokumen perjalanan yang berlaku pada saat kedatangan.
Anggota kru: Peraturan yang sama seperti untuk penumpang berlaku
Militer: Paspor tidak dipersyaratkan bagi pemegang kartu identitas militer dengan perintah gerakan yang dikeluarkan oleh Belanda atau Amerika Serikat.
Pengecualian Paspor:
1. Pemegang "Laisser-Passer", saat bertugas, dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa
2. Pemegang dokumen perjalanan resmi Organisasi Amerika Serikat
SELAMAT DATANG DI AKADEMI PARIWISATA (AKPAR) DENPASAR. DAU DAFTAR? KLIK DISINI

          2. Visa: Visa diperlukan
Pengecualian Visa:1. Warga negara Suriname2. Tinggal maks. 90 hari:2.1. untuk warga negara Belanda yang menjadi penduduk The Netherlands Antilles dan Aruba;2.2. untuk warga negara Antigua & Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Brasil, Cile, Dominika,      Gambia, Grenada, Guyana, Israel, Jamaika, Jepang, Korea (Rep), Filipina, Singapura, St.Kitts-Nevis, St. Lucia, St.Vincent dan Grenadines dan Trinidad & Tobago;2.3. untuk pemegang paspor Britisch mendukung "Warga Negara Asing di Luar Negeri", yang dikeluarkan di Montserrat;2.4. untuk pemegang paspor Hong Kong (SAR China);2.5. untuk pemegang paspor diplomatik, layanan atau resmi, menjadi warga negara Kolombia dan Kuba;2.6. untuk pemegang paspor diplomatik menjadi warga negara Kosta Rika dan Venezuela;3. Pemegang Izin Re-entry / Residence yang dikeluarkan oleh Suriname4. Tinggal maks. 30 hari untuk warga negara Malaysia5. Pemegang dokumen perjalanan resmi Organisasi Amerika Serikat
">Transit tanpa visa: tidak berlakuVisa Transit:1. Mereka yang memiliki negara ketiga sebagai tujuan akhir harus mengajukan visa transit sebelum embarkasi. Visa untuk tujuan akhir harus dipresentasikan. Meninggalkan area bandara tidak diperbolehkan. Tidak ada fasilitas hotel yang tersedia dengan area transit bandara.2. Visa transit memiliki masa berlaku 24 jam. Biaya. USD 15 .-- atau EUR 10.00Pelaut Pedagang:1. Visa tidak diperlukan jika kewarganegaraan Pelaut Pedagang disebutkan dengan pengecualian visa (pengecualian Brasil) yang berlaku untuk pemegang paspor normal.2. Pelaut Merchant yang tiba di udara untuk naik kapal, atau jika tiba dengan kapal untuk naik pesawat terbang harus melakukan perjalanan dinas dan memegang Letter of Guarantee dari perusahaan pelayaran.3. Visa (jika diperlukan) dapat diperoleh pada saat kedatangan. Jika kapal di Suriname air maksimal. dari 3 hari, visa transit harus diaplikasikan. Tinggal lebih lama 3 hari itu, visa bisnis harus diaplikasikan.Anggota kru: Peraturan yang sama seperti untuk penumpang berlakuMiliter: Peraturan yang sama berlaku untuk penumpangPenerbitan Visa:1. Sebelum kedatangan: jika diperlukan, visa dapat dikeluarkan oleh kedutaan / konsulat Suriname di Belgia Brussel), Brasil (Brasilia), China (People's Rep) (Beijing), Kuba (Havana), Curacao (Willemstad), Prancis Guiana (Cayenne dan Saint Laurent), Guyana (Georgetown), Indonesia (Jakarta), India (New Delhi), Belanda (Amsterdam dan Den Haag), yang terakhir hanya untuk visa kehormatan dan diplomatik), Afrika Selatan (Pretoria), Trinidad & Tobago (Port of Spain), Amerika Serikat (Miami, Washington) dan Venezuela Caracas).2. Saat Kedatangan:- jika diperlukan, visa akan dikeluarkan untuk pengunjung asal Suriname (60-plus). Tidak diperlukan persetujuan terlebih dahulu- visa pada saat kedatangan dapat diberikan kepada semua pengunjung lainnya (terlepas dari usia) TIDAK berasal dari Suriname yang biasanya memerlukan visa untuk memasuki Suriname setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu.Biaya: - visa turis (validitas 2 bulan): US $ 45 .--Informasi tambahan:

1. Pengunjung yang berniat untuk tinggal lebih lama harus melapor ke Kantor Pendaftaran Aliens.


2. Pengunjung yang berniat untuk tinggal lebih lama dari tiga (3) bulan harus mendapatkan Kuasa Pensiun untuk sementara (MKV) sebelum kedatangan mereka. "MKV" harus diterapkan di kedutaan / konsulat.


3. Pengunjung harus menahan tiket pulang-pergi;


3.1. dikecualikan: penumpang dikirim atas nama dan di bawah jaminan perusahaan yang beroperasi di Suriname dan anggota keluarga mereka, diberikan preadvice dikirim ke manajer stasiun di Paramaribo dari maskapai yang bersangkutan; dan penumpang tidak diijinkan untuk pergi tanpa persetujuan dari manajer stasiun tersebut di atas (salinan persetujuannya untuk dilampirkan pada tiket penumpang);3.2. dikecualikan: penumpang yang dipekerjakan dengan Pemerintah atau dikirim untuk melayani dengan Pemerintah Suriname;3.3. dikecualikan: warga negara Belanda (terlepas dari asal) yang sedang mengundurkan diri ke Suriname dengan izin tinggal;3.4. dikecualikan: pejabat pemerintah yang terakreditasi dan tanggungan mereka, yang memiliki visa dan kartu identitas untuk periode enitre seluruh periode akreditasi.PERINGATAN:Penerimaan dan transit menolak warga negara Republik Rakyat Cina yang menumpang di Hong Kong. Ketidakpatuhan terhadap peraturan visa akan mengakibatkan deportasi penumpang dengan biaya operator.


3. Kesehatan:
Vaksinasi terhadap demam kuning diperlukan, jika tiba dalam waktu 6 hari setelah meninggalkan atau transit negara dengan daerah yang terinfeksi atau endemik.Dikecualikan dari vaksinasi Demam Kuning:1. penumpang transit tidak meninggalkan bandara.2. Mereka yang tidak meninggalkan bandara di negara yang bersangkutanDisarankan: Vaksinasi terhadap:- Demam kuning untuk semua penumpang yang berkunjung ke daerah di luar kota utama di Suriname;- profilaksis malaria Risiko malaria - P.Falciparum (76%) - tinggi sepanjang tahun di tiga distrik selatan negara ini. Di Kota Paramaribo dan tujuh kabupaten pesisir lainnya, risiko transmisi rendah atau diabaikan. Klorokuin dan sulfadoksin-pirimetamin dilaporkan. Beberapa penurunan sensitivitas kina juga dilaporkan. Pencegahan yang dianjurkan di area risiko: IV


4. Pajak Bandara: Tidak ada pajak bandara yang dikenakan pada penumpang saat memulai penerbangan di bandara


5.Customs:

SELAMAT DATANG DI AKADEMI PARIWISATA (AKPAR) DENPASAR. DAU DAFTAR? KLIK DISINI ">Dilarang: semua buah (kecuali jumlah yang wajar untuk Penggunaan pribadi yang diimpor dari Belanda), sayuran, tanaman, akar, umbi, kopi, kakao, beras, ikan, daging dan produk daging.Impor: Impor bebas yang diberikan kepada bea cukai: 200 batang rokok atau 20 cerutu atau 200 cerutu atau 500 gram tembakau (produk); 1 liter semangat, 4 liter anggur dan 8 liter bir; 50 gram parfum dan 1 liter eau de toilette, lotion, eau-de-Cologne dll; barang bagus lainnya, souvenir atau hadiah, dan barang yang ditujukan untuk keperluan pribadi saja: sampai nilai maksimal USD 500 atau yang setara). Jumlah dan barang yang melebihi nilai ini harus dinyatakan.Dilarang: semua buah (kecuali jumlah yang wajar untuk Penggunaan Pribadi yang diimpor dari Belanda), sayuran, tumbuhan, akar, umbi, kopi, kakao, beras, ikan.Daging dan produk dagingImpor obat-obatan veteriner, menggunakan produk hewani (kandang burung bekas, kandang, dll.) Dan produk asal hewan (daging, produk daging, susu, bulu, kulit, dll) ke Suriname dilarang tanpa penyajian yang valid. Izin Impor Veteriner, dikeluarkan oleh Dinas Veteriner Kementerian Pertanian, Peternakan dan Perikanan di Suriname.Pengecualian dibuat untuk impor produk olahan asal hewan sampai maksimum 5 kg, untuk penggunaan non-komersial, asalkan memenuhi persyaratan berikut:- Tidak ada penyakit hewan atau zoonosis berbahaya seperti penyakit Mulut dan Mulut, dll di negara asal / pengolahan / pengiriman;- Mereka dikemas dengan bukti kebocoran, dalam kemasan aslinya, dengan label asli, dengan jelas menyebutkan negara asal dan jenis produknya;- Mereka bukan berasal dari unggas atau burung lainnyaProduk asal hewan yang tidak memenuhi persyaratan ini akan disita pada saat kedatangan.Informasi tambahan

1. Suriname adalah anggota dari Perjanjian CITES2. Izin impor diperlukan untuk senjata api, amunisi dan senjata lainnya3. Warga harus memegang bukti kepemilikan jika kembali dengan efek pribadi di bawah ini: - kamera foto, tape recorder, kamera video (dengan articlenumbers) dan - sepeda.Hewan peliharaan:Semua hewan, termasuk hewan piaraan dan satwa liar, harus disertai dengan Izin Impor Veteriner yang berlaku, yang dikeluarkan oleh Dinas Veteriner Kementerian Pertanian, Peternakan dan Perikanan Suriname.Selain itu, pemeriksaan klinis akan dilakukan di Suriname. Jika persyaratan, yang tercantum dalam Izin Impor Veteriner tidak terpenuhi, hewan akan dikarantina atau masuk akan ditolak.Pengambilan tas: Bagage dibersihkan di Bandara Johan Adolf Pengel.


Sebuah. Pengecualian: bagage penumpang transit dengan tujuan di luar Suriname

6.Currency: Import:

Mata uang lokal (Suriname Dolar - SRD): SRD. 150.- per orang; mata uang asing: tidak terbatas, dengan jumlah yang melebihi US $ 10.000 diumumkan pada formulir model H pada saat kedatangan.
Ekspor: Warga: mata uang lokal (Dolar Suriname - SRD) SRD. 150 .-- per orang valuta asing: tidak terbatas, yang diperoleh dari bank devisa dan jumlah yang melebihi USD 10.000 dinyatakan pada formulir model H pada saat keberangkatan. Non-penduduk: mata uang asing: tidak terbatas, dengan jumlah yang melebihi USD 10.000, dinyatakan pada formulir model H pada saat kedatangan.

Posted in Labels: |

0 comments:

Gudang Voucher dan Tiket

Cari Mode Terbaru Disini!

Akpar Denpasar ada disini: